Putusan MA Tak Mengubah Pencabutan Izin Reklamasi
Koalisi tetap mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera membongkar pulau rekayasa tersebut.
Tempo
Kamis, 28 Februari 2019
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai izin pembangunan tiga pulau reklamasi, yakni Pulau F, I, dan K, tak mengubah keputusan pemerintah provinsi. Menurut dia, pencabutan izin prinsip 13 dari 16 pulau di Teluk Jakarta, termasuk tiga pulau tadi, sudah final karena telah melalui kajian dan pemeriksaan.
"Jadi, tak ada masalah dengan itu (putusan MA)," kata Anies kepada Tempo, kemarin. "Tapi
...