Klausul Janggal Menjerat Pembeli Apartemen
JAKARTA Pemerintah DKI Jakarta menemukan banyak pengembang rumah susun milik atau apartemen di Ibu Kota memasukkan klausul yang merugikan konsumen dalam perjanjian jual-beli. Pengembang pun menguasai kepengurusan himpunan penghuni hingga pengelolaan gedung.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, mengatakan dalam setahun terakhir menerima 30 aduan, termasuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini