Nur Mahmudi Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Berkas penyidikan kembali diserahkan ke Kejaksaan.

Tempo

Selasa, 23 Oktober 2018

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tersangka kasus korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, bepergian ke luar negeri. Permintaan tersebut disampaikan pada 18 Oktober lalu.

"Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, kema

...

Berita Lainnya