Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Bakal Ditambah
JAKARTA - Kepolisian berencana menambah masa penahanan tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet, untuk menggali keterangan lebih jauh serta pemberkasan wanita 69 tahun tersebut.
"Akan diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin.
Menurut Argo, pemeriksaan tambahan diperlukan karena masih ada ketidaksesuaian antara keterangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini