Pemerintah Jakarta Larang Pengguna Narkoba Huni Rumah Susun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang positif menggunakan narkoba untuk kemudian melarang mereka tinggal di hunian vertikal milik pemerintah daerah itu.

Tempo

Sabtu, 20 Oktober 2018

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang positif menggunakan narkoba untuk kemudian melarang mereka tinggal di hunian vertikal milik pemerintah daerah itu.

"Kami akan melakukan proses administrasi, kami berikan surat teguran dan surat peringatan," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, kemarin.

Menurut Meli, warga rumah susun

...

Berita Lainnya