Penghapusan Pajak Barang Mewah Dorong Bisnis Properti
arsip tempo : 170168620081.

JAKARTA - Pelaku usaha properti mendukung rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas rumah. Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya pengembang dan mendorong gairah industri properti Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI), Totok Lucida, menuturkan pengusaha properti sudah mengajukan permohonan tersebut sejak dua bulan lalu kepada Direktorat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini