Revisi Perda Larangan Becak Tunggu Disposisi Ketua DPRD
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dari pemerintah DKI sudah diterima DPRD sejak beberapa hari lalu.
Tempo
Rabu, 10 Oktober 2018
JAKARTA - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dari pemerintah DKI sudah diterima DPRD sejak beberapa hari lalu. DKI mengusulkan revisi aturan agar becak bisa kembali legal beroperasi di Ibu Kota.
Menurut Yuliadi, pembahasan revisi perda tak serta-merta dilakukan karena menunggu keputusan dari Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. "Ka
...