Polisi Blokir STNK Pelanggar E-Tilang yang Bandel
Pelanggar memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda tilang.
Tempo
Rabu, 19 September 2018
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan penegakan hukum sistem tilang elektronik atau e-tilang berlaku setelah uji coba selama sebulan pada Oktober nanti di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin rampung.
Menurut dia, pelanggar yang tak mengindahkan keharusan membayar denda di bank bakal dikenai sanksi tegas. "Sanksinya berupa pemblokiran STNK," kata dia kemarin.
Yusuf menjelaskan, jumlah denda
...