Polisi Blokir STNK Pelanggar E-Tilang yang Bandel

Pelanggar memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda tilang.

Tempo

Rabu, 19 September 2018

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan penegakan hukum sistem tilang elektronik atau e-tilang berlaku setelah uji coba selama sebulan pada Oktober nanti di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin rampung.

Menurut dia, pelanggar yang tak mengindahkan keharusan membayar denda di bank bakal dikenai sanksi tegas. "Sanksinya berupa pemblokiran STNK," kata dia kemarin.

Yusuf menjelaskan, jumlah denda

...

Berita Lainnya