Sebagian Korban Penggusuran Bukit Duri Inginkan Uang Tunai
JAKARTA - Sebagian warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, menginginkan ganti rugi berupa uang tunai. Mereka meminta pemerintah membayarkan uang ganti rugi Rp 200 juta per orang seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017.
Ketua Forum Komunitas Korban Penggusuran Bukit Duri, Kasmo, menuturkan 25 warga yang mengajukan gugatan class action memilih ganti rugi dalam bentuk uang ketimbang hunian di kampung sus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini