DKI Ulur Sanksi Gedung Pelanggar Aturan

Pemerintah DKI Jakarta masih memberi waktu kepada sejumlah pengelola gedung di Ibu Kota untuk menindaklanjuti surat peringatan tentang pelanggaran aturan pemakaian air tanah, pe-ngelolaan air limbah, dan sumur resapan.

Tempo

Kamis, 24 Mei 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta masih memberi waktu kepada sejumlah pengelola gedung di Ibu Kota untuk menindaklanjuti surat peringatan tentang pelanggaran aturan pemakaian air tanah, pe-ngelolaan air limbah, dan sumur resapan. "Mereka sudah datang untuk konsultasi perbaikan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, kemarin.

Benny menjelaskan, kedatangan pengelola gedung itu berkaitan de-ngan has

...

Berita Lainnya