Penyusunan Raperda Bantuan Hukum Akan Dilanjutkan

Lembaga bantuan hukum butuh kucuran dana kontinu dari pemda.

Tempo

Rabu, 16 Mei 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana melanjutkan menyusun peraturan daerah yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Kajian akademis sudah pernah dibuat untuk rancangan perda tersebut, namun terpendam kembali pada 2015. "Kami akan aktifkan lagi prosesnya (kajian akademis)," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Dia mengulangi janji yang diucapkan ketika bertamu ke kantor Yayasan Lembaga

...

Berita Lainnya