DKI Akan Naikkan Pajak Penerangan Jalan

Tak berlaku untuk pengguna listrik kelas 450-900 volt ampere.

Tempo

Selasa, 15 Mei 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Usul itu tercantum dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan yang dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, kemarin.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan tarif pajak penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 sebesar 2,4 persen dari nilai jual t

...

Berita Lainnya