Ombudsman Beberkan Pungutan Liar oleh Satpol PP

Pedagang kaki lima menyetor uang Rp 500 ribu-Rp 8 juta per bulan.

Jumat, 3 November 2017

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap pelanggaran oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang seharusnya bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Penelusuran Ombudsman di enam lokasi di Ibu Kota menemukan bahwa petugas Satpol PP malah membiarkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar, asalkan mereka menyetor sejumlah uang.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan anggota Satpol PP biasanya tidak

...

Berita Lainnya