Perusak Bukti KPK Bisa Dipidanakan
Jumat, 3 November 2017

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional menilai kasus dugaan perusakan barang bukti oleh Komisaris Polisi Harun dan Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy bukan hanya pelanggaran etik dan profesi. Menurut anggota Komisi Kepolisian, Andrea H. Poeloengan, kasus tersebut masuk kategori pidana. "Itu merupakan upaya menghalangi proses hukum," kata Andrea kepada Tempo, kemarin.
Komisi Kepolisian mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut semua pihak yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini