Bawaslu Limpahkan Laporan Kedua ke Polisi

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Jakarta kembali menemukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus penolakan kampanye pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Setelah kasus Naman S.—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Bawaslu kini meneruskan pengaduan atas nama terlapor dengan inisial RMK di Petamburan, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.

Anggota Bawaslu Jakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Muhammad Jufri, mengatakan indikasi pelanggaran tersebut ditemukan setelah menelusuri laporan Wakil Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat Tasri Efendi pada Senin, 28 November lalu. Tasri melaporkan penghadangan oleh sekelompok orang saat Djarot sedang berkampanye pada Jumat, 25 November. Saat itu Djarot sedang blusukan di dekat Rumah Susun Petamburan.

Senin, 5 Desember 2016

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Jakarta kembali menemukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus penolakan kampanye pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Setelah kasus Naman S.—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Bawaslu kini meneruskan pengaduan atas nama terlapor dengan inisial RMK di Petamburan, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.

Anggota Bawaslu Jakarta Bidang Hukum dan Pen

...

Berita Lainnya