Indosurya Finance: Gugatan Rp 1 Miliar Salah Alamat

PT Indosurya Inti Finance menyatakan tak melanggar aturan ketika menarik kendaraan dari seorang warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Juli lalu.

Jumat, 30 September 2016

JAKARTA - PT Indosurya Inti Finance menyatakan tak melanggar aturan ketika menarik kendaraan dari seorang warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Juli lalu. Perusahaan pembiayaan ini menanggapi artikel berjudul "Mobil Ditarik Paksa, Pemilik Menggugat Rp 1 Miliar" yang dimuat di halaman ini pada 16 September 2016.

Dalam artikel, Wawan Pujiana diberitakan menggugat PT Indosurya dan kepala divisi penagihannya, Hendri Eko Purnomo, ke Peng

...

Berita Lainnya