Pengembang Baru Wajib Buat Desain Ruang Terbuka Hijau

DEPOK - Pemerintah Kota Depok mewajibkan pengem bang perumahan baru membuat proposal visual site plan bangunan yang di dalamnya menyertakan desain ruang terbuka hijau. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan aturan baru ini dibuat setelah melihat belum tercapainya target peme nuhan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Masih jauh dari target sehingga harus dibuat aturan agar pengembang patuh untuk menyediakan ruang terbuka hijau," kata Nur Mahmudi, kemarin. Saat ini, kata dia, baru tersedia 10,9 persen RTH publik dan 15,6 persen RTH privat dari luas wilayah Depok yang mencapai 20 ribu hektare.

Kamis, 22 Oktober 2015

DEPOK - Pemerintah Kota Depok mewajibkan pengem bang perumahan baru membuat proposal visual site plan bangunan yang di dalamnya menyertakan desain ruang terbuka hijau. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan aturan baru ini dibuat setelah melihat belum tercapainya target peme nuhan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Masih jauh dari target sehingga harus dibuat aturan agar pengembang patuh untuk menyediakan ruang terbuka hijau,

...

Berita Lainnya