Bogor Tak Berdaya Menghadapi Penambang Liar
BOGOR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan pemerintah kesulitan menghadapi pengusaha penambangan galian C, yang kian marak setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Sabtu, 17 Oktober 2015
BOGOR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan pemerintah kesulitan menghadapi pengusaha penambangan galian C, yang kian marak setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam undang-undang baru itu, izin penambangan pasir dan batu tersebut dialihkan dari kabupaten dan provinsi. Jauhnya pengawasan dari dinas provinsi
...