KPUD Depok Tetapkan 5 Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok menetapkan lima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, yang terdiri atas tiga peraturan dan dua keputusan.

Rabu, 23 Maret 2005

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok menetapkan lima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, yang terdiri atas tiga peraturan dan dua keputusan. Ketua KPUD Zulfadli menyatakan, tiga peraturan tersebut meliputi uraian tugas dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, serta tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih dan ketentuan tentang pemantau.Selain itu, ...

Berita Lainnya