Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelaporan Kekayaan

Tak ada pejabat yang melapor sejak 2006.

Jumat, 25 Oktober 2013

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh pejabatnya melaporkan harta kekayaan pribadi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Instruksi itu diberikan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 85/Kep/BKD/XI/2013, yang disampaikannya kemarin.

Syaikhu menyebutkan para pejabat yang wajib memberikan laporan kekayaan itu adalah pejabat eselon IV, III, dan II, termasuk seluruh camat dan lurah, serta pejabat yang

...

Berita Lainnya