Hasil Pilkada Kota Tangerang Ditunda

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Banten memverifikasi ulang pasangan calon.

Rabu, 2 Oktober 2013

TANGERANG - Mahkamah Konstitusi memutuskan menunda putusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten terkait dengan penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2013-2018. Dalam putusan itu, KPU menetapkan pasangan nomor urut 5, Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang pilkada Kota Tangerang.

Dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung kemarin, ketua majelis hakim Akil Mochtar memerintahkan KPU Provinsi Banten memverifikasi u

...

Berita Lainnya