Terdakwa Mutilasi Meninggal di Dalam Penjara

JAKARTA - Benget Situmorang alias Impus, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, meninggal karena penyakit paru-paru. Lelaki berusia 38 tahun itu sudah tidak bernapas saat tiba di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang. "Kematiannya wajar," kata Kepala RSU Pengayoman Danial Rasyid kemarin. Menurut Danial, selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, belum sekali pun Benget dibawa ke rumah sakit untuk berobat. "Baru semalam dia dibawa ke sini," katanya.

Rabu, 2 Oktober 2013

JAKARTA - Benget Situmorang alias Impus, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, meninggal karena penyakit paru-paru. Lelaki berusia 38 tahun itu sudah tidak bernapas saat tiba di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang. "Kematiannya wajar," kata Kepala RSU Pengayoman Danial Rasyid kemarin. Menurut Danial, selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, belum sekali pun Benget dibawa ke rumah sakit untuk berobat. "Baru semalam dia dibawa ke sini," katany

...

Berita Lainnya