Dapat Subsidi Setelah 3 Tahun Punya KTP

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur agar warga yang baru menjadi penduduk Jakarta tidak langsung bisa menikmati berbagai fasilitas subsidi dari pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Kamis, 11 April 2013

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur agar warga yang baru menjadi penduduk Jakarta tidak langsung bisa menikmati berbagai fasilitas subsidi dari pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Hanya warga yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta minimal selama tiga tahunlah yang bisa menikmati layanan itu. "Jadi, KJS (Kartu Jakarta Sehat), KJP (Kartu Jakarta Pintar)

...

Berita Lainnya