Bawa Narkoba, Putri Pedangdut Ditangkap
Jumat, 25 Mei 2012
JAKARTA – Polisi menangkap Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia, 24 tahun, yang kedapatan memiliki 0,24 gram sabu-sabu. Resti adalah anak dari pedangdut Imam S. Arifin. Dia diringkus bersama temannya, Priyo Handoko alias Rio, di rumah makan Padang Duta Minang di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Keduanya telah dinyatakan tersangka," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin.
Menurut Boy, penangkapa
...