Gedung Bank DKI Disita

Diwajibkan membayar Rp 15,363 miliar.

Kamis, 28 Juli 2011

JAKARTA -- Gedung pusat Bank DKI di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat, disita sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ini adalah buntut dari kisruh sengketa tanah dengan warga sipil, The Tjin Kok, yang dianggap sebagai pemilik sah bidang tanah tempat gedung itu berdiri.

"Kami sudah melaksanakan putusan sita, yakni eksekusi tanah dan bangunan," kata Suharto, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta kemarin. Namun soal putusan

...

Berita Lainnya