KILAS
Hakim Tegur Saksi

Jumat, 4 Februari 2011

BOGOR - Majelis hakim menegur Humaedi, 54 tahun, salah satu saksi yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan penjelasan pada sidang lanjutan penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

''Anda sudah disumpah, sebaiknya Anda berkata jujur dan tidak berbelit-belit,'' kata Sri Sulastri. Saksi lainnya, Ivan, 15 tahun, dinilai masih di bawah umur. Ivan mengaku tidak paham untuk apa

...

Berita Lainnya