Kilas
Penista Agama Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2010

BEKASI -- Terdakwa penistaan agama Islam, Abraham Felix Gradi, 16 tahun, dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri Bekasi kemarin. Ia terbukti menistakan Islam dengan menginjak Al-Quran sambil mengacungkan jari tengahnya.

Menurut jaksa Budhi Raharto, terdakwa melanggar Pasal 156A huruf A KUHP tentang Penodaan Agama. Foto Abraham menistakan Islam itu dimuat di situs resmi Yayasan Santo Bellarminus, J

...

Berita Lainnya