30 Terdakwa Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Agustus 2010

BOGOR -- Pengadilan Negeri Kota Bogor kemarin memvonis 30 terdakwa perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 30-50 juta.

Para anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (periode 1999-2004) itu divonis bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, SK Nomor 4 Tahun 1999 tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan

...

Berita Lainnya