Sunari Diduga Rancang Pembunuhan Aulia

Psikolog menilai tersangka tak mengalami baby blue.

Selasa, 3 Agustus 2010

JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Sunari sebagai tersangka. Wanita 39 tahun yang menggorok bayinya yang masih berusia dua minggu hingga tewas itu dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.

Namun polisi bisa menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan bukti telah merancang aksi nekat itu. ''Kami masih mendalami apakah pisau yang digunakan untuk membunuh itu sudah disiapkan sebel

...

Berita Lainnya