Korban Pelecehan di Busway Harus Lapor Polisi

Kamis, 15 Juli 2010

JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar meminta para korban pelecehan seksual di moda transportasi bus Transjakarta melapor ke polisi. "Kasus pelecehan itu delik aduan. Harus ada yang melapor ke kepolisian agar bisa diproses," ujarnya kemarin.

Menurut dia, korban harus meluangkan waktu memberi keterangan sebagai saksi pelapor karena kesaksian tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. "Pengacara hanya mendampingi.

...

Berita Lainnya