Pencabul di Transjakarta Akan Ditahan

Polda Metro Jaya usulkan penempatan anggota polisi di bus Transjakarta.

Kamis, 15 Juli 2010

JAKARTA -- Noor Adhim, 39 tahun, pelaku pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Pulogadung-Harmoni, Selasa lalu, akan ditahan. "Dia akan dikenakan Pasal 281 tentang Pelecehan Seksual juncto Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin kemarin.

Jika terjadi, penahanan Noor Adhim menjadi yang pertama. Sebelumnya, dua kasus pelecehan seksual di moda transportasi ini tak bisa dipr

...

Berita Lainnya