Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Tepung Maizena

Kamis, 3 Juni 2010

JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap tiga tersangka pemalsu tepung maizena merek Maizenaku. Ketiga pelaku, yakni Yudhi, 34 tahun, Amat Soleh (33), dan Amung (39), ditangkap di tempat pembuatan produk palsu di Toko Ganda Paramitra, Jalan Kapuk Muara Raya, Jakarta Utara, pekan lalu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Direktur PT Egafood Irvan Gunawan, yang merupakan produsen dan pemegang hak merek Maizenaku. Ironisnya, pelaku b

...

Berita Lainnya