Perkara Amir Mahmud
DPR Segera Panggil Penegak Hukum

Peradilan terhadap mantan sopir kepolisian tersebut dinilai sesat.

Kamis, 3 Juni 2010

TANGERANG -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI segera memanggil penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat, jaksa penuntut umum, dan hakim perkara Amir Mahmud, terpidana empat tahun penjara yang ditangkap karena mengantongi sebutir ekstasi.

Rencana ini diputuskan setelah tim Komisi Hukum, yang dipimpin Gayus Lumbuun dengan anggota Ichsan Sulistyo, Ahmad Yani, Ahmad Kurdi, dan Edi Sadeli, mengunjungi Amir di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kemarin

...

Berita Lainnya