Pengembang Reklamasi Pantai Utara Abaikan Putusan MA

Niat pemerintah DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali dinilai menunjukkan tidak memiliki pemahaman yang baik soal penyelamatan lingkungan.

Kamis, 3 Juni 2010

Jakarta -- Enam pengembang yang membangun proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung. Meski MA telah memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara tidak layak secara hukum, proyek pembangunan tetap dilanjutkan. Alasannya, "Kami sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB), jadi wajar kami terus melanjutkan pembangunan," ujar Ahi, mandor proyek pembangunan sebuah rumah

...

Berita Lainnya