Kilas
Pembeli Apartemen Ancam BPN

Rabu, 26 Mei 2010

BEKASI - Pembeli hunian Apartemen Mutiara mengancam menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi jika memblokir sertifikat lahan sehingga pengerjaan konstruksi yang sudah 20 lantai mandek. Mereka dirugikan karena tak bisa segera menempati apartemen, apalagi sebagian telah membayar lunas. "Kami bisa menuntut BPN Bekasi," kata Ridwan, pembeli hunian tipe 36 di lantai 12 apartemen itu, kemarin.

Kepala BPN Robinson Simangungsong membantah telah membl

...

Berita Lainnya