Penjual Miras Oplosan Tersangka

Tersangka masih buron.

Jumat, 14 Mei 2010

TANGERANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang kemarin menetapkan NN, 45 tahun, seorang wanita penjual minuman keras oplosan, sebagai tersangka. Minuman racikan NN menewaskan tiga dari 10 orang, seusai pesta minuman keras di lapak Taman Jajan jalan Hasyim Ashari, seberang RS Usada Insani, Kota Tangerang.

Kepala Polrestro Tangerang Komisaris Besar Maruli C.C. Simanjuntak mengatakan NN dijerat Pasal 57 Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996.

"T

...

Berita Lainnya