Operator Parkir Menyerah

Tarif parkir kembali disesuaikan dengan keputusan gubernur.

Senin, 1 Maret 2010

JAKARTA -- Enam operator parkir yang sempat menolak memberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 akhirnya menyerah. Kepala Unit Pengelola Parkir DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan akhirnya memenuhi surat peringatan pertama pada Jumat malam pekan lalu. "Jadi tidak perlu kami peringatkan kedua kalinya," kata Benjamin kemarin. Meski begitu, kata Benjamin, tarif parkir di Jakarta akan tetap dipantau.

Keputusan Gubernur itu

...

Berita Lainnya