Ada Pelanggaran Hak Konsumen dalam Kasus Prita

"Saya masih menunggu dengan harap-harap cemas."

Kamis, 29 Oktober 2009

TANGERANG - Ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa dalam kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan Prita tak mendapat hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi.

Menurut Sudaryatmo, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenta

...

Berita Lainnya