Ekstasi dari Esther Dijual Rp 50 Ribu

"Saya membeli sendiri melalui Irfan."

Rabu, 9 September 2009

JAKARTA - Barang bukti ekstasi yang digelapkan jaksa Esther Tanak ternyata dijual dengan harga Rp 50 ribu per butir. Nilai itu diketahui penyidik setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa Jaenanto, Ajun Inspektur Satu Irfan, Esther Tanak, dan Dara Feranita. "Pengakuannya karena kebutuhan ekonomi," kata saksi Brigadir J.W. Manik, penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang menangkap keempat terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Utara

...

Berita Lainnya