Komisi Yudisial Selisik Kasus Ekstasi

"Itu fatal. Masa terpidana tidak tahu sudah divonis."

Jumat, 26 Juni 2009

JAKARTA - Komisi Yudisial menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat mengadili Amir Machmud, terdakwa (sekarang terpidana) perkara kepemilikan satu butir ekstasi. Kejanggalan itu diketahui setelah Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta keterangan dari Amir dan istrinya, Herawati, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang kemarin.

Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan

...

Berita Lainnya