Warga Gugat Proyek Superblok Rp 12,9 Miliar

Debu dan polusi dari proyek pembangunan sangat mengganggu warga.

Jumat, 27 Februari 2009

JAKARTA -- Proyek superblok menuai gugatan. Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Palapa, Jakarta Barat, mengajukan gugatan perdata kepada pengembang proyek Central Park dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur dan sejumlah instansi yang terkait. Nilai gugatan yang diajukan warga itu mencapai Rp 12,9 miliar. Terdiri atas gugatan materiil Rp 2,9 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.

Kuasa hukum warga, Philipus P. Soekirno, mengatakan penge

...

Berita Lainnya