Agus 'Satrio Piningit' Tersangka

Polisi menjerat Agus Imam Solihin, pemimpin komunitas Satrio Piningit Weteng Buwono, dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.

Senin, 2 Februari 2009

JAKARTA -- Polisi menjerat Agus Imam Solihin, pemimpin komunitas Satrio Piningit Weteng Buwono, dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. "Ancaman hukuman lima tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar kemarin.

Menurut Chairul, Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Jakarta Selatan. Dalam

...

Berita Lainnya