Sekolah Tak Wajib Belajar Lebih Awal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 mulai 5 Januari 2009.

Sabtu, 13 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 mulai 5 Januari 2009. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono mengatakan sekolah tak wajib langsung memulai pelajaran. "Bisa saja dimulai dengan kegiatan kerohanian," kata Sukesti kemarin.

Keputusan mengisi jam-jam awal diserahkan kepada tiap sekolah. Sekolah memiliki otonomi untuk menentukan kegiatannya, sesuai dengan sistem manajemen berbas

...

Berita Lainnya