Sekolah Tak Wajib Belajar Lebih Awal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 mulai 5 Januari 2009.
Sabtu, 13 Desember 2008
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 mulai 5 Januari 2009. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Sukesti Martono mengatakan sekolah tak wajib langsung memulai pelajaran. "Bisa saja dimulai dengan kegiatan kerohanian," kata Sukesti kemarin.
Keputusan mengisi jam-jam awal diserahkan kepada tiap sekolah. Sekolah memiliki otonomi untuk menentukan kegiatannya, sesuai dengan sistem manajemen berbas
...