Bea Balik Nama Kendaraan Naik

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen.

Sabtu, 20 September 2008

JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen.

Ketua Panitia Khusus Amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis mengatakan 20 persen merupakan batas maksimum kenaikan bea balik nama. "Pemerintah daerah bisa menerapkan di bawah itu," ujarnya kemarin.

Kesepakatan itu dibuat pada Kamis malam lalu. Dengan aturan ini, kata Har

...

Berita Lainnya