Tata Ruang 'Megapolitan' Ditanggapi Beragam

"Setiap ada pelanggaran aturan tata ruang, (masyarakat) bisa menuntut ke pengadilan."

Kamis, 11 September 2008

JAKARTA -- Sejumlah unsur pimpinan pemerintah daerah menanggapi beragam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh misalnya. Menurut dia, untuk memadukan konsep Jabodetabekpunjur sebagai satu kesatuan pengelolaan tata ruang, perlu ada manajer yang menangani secara khusus. "Mungkin semacam koordi

...

Berita Lainnya