Kenaikan Tarif Air Perlu Dikaji Lagi

Kenaikan mestinya lebih rendah dari 20-30 persen.

Selasa, 8 Juli 2008

TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang meminta agar rencana kenaikan tarif air bersih sebesar 20-30 persen dikaji ulang. "Besarnya kenaikan benar-benar disesuaikan dengan kemampuan masyarakat," ujar Burhanudin, Ketua Komisi C Bidang Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, kepada Tempo kemarin.

Kenaikan sebesar 20-30 persen, menurut Dahyat Tunggara, anggota Dewan dari Partai Bintang Reformasi, tidak ideal dengan kondisi masyarakat

...

Berita Lainnya