Pelawak Gogon Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 16 April 2008

TANGERANG -- Pelawak Margono bin Madya Karyana alias Gogon, 43 tahun, diganjar hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan sah narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Supriyono memutuskan pelawak yang dikenal dengan rambut jambulnya itu bersalah. Gogon dinyatakan melanggar Pasal 59-e dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, atau dakwaan kumulatif.

"Hal

...

Berita Lainnya