Polisi Penembak Mati Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 29 November 2007

BOGOR - Jaksa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Suwandi, bekas anggota Kepolisian Resor Bogor yang menembak mati Niasari, gadis berusia 15 tahun, pada 28 Agustus lalu. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Fajar Sapto dan Berta Wahyuningsih kemarin.

Pembacaan tuntutan itu sempat diskors ketika Sani, ibunda Niasari, histeris lantaran jaksa hanya mengenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pi

...

Berita Lainnya