Upah Minimum Jakarta Rp 972.604
Jumat, 2 November 2007
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi 2008 sebesar Rp 972.604,80. Upah minimum baru itu naik 8 persen dari upah minimum tahun sebelumnya yang hanya Rp 900.560.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan upah minimum baru di Jakarta naik 2 persen lebih tinggi daripada tingkat inflasi pada 2007. "Ini angka realistis," kata Fauzi di Balai Kota kemarin.
Fauzi mengakui besar upah minimum itu masih sedikit di bawah bi
...