Dakwaan PT Duta Pertiwi Tidak Beralasan

Jumat, 24 Agustus 2007

JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Pers, kuasa hukum Khoe Seng Seng alias Aseng, pemilik kios di ITC Mangga Dua yang digugat PT Duta Pertiwi Rp 17 Miliar, menilai gugatan perusahaan itu tidak beralasan. Menurut Hendrayana, kuasa hukum dari LBH Pers, dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang didasarkan atas surat pembaca yang dikirim Aseng ke beberapa media cetak sudah dijawab PT Duta Pertiwi.

"Jadi kasus ini seharusnya sudah selesai," kata Hen

...

Berita Lainnya